Skip to main content

Mengurus SKCK Online atau OFFline atau sekarang bisa pakai aplikasi di hp

Just share yaaa

SKCK, apa itu?  Kalau teman-teman semua adalah pencari kerja, pencari beasiswa, atau sedang mengurus administrasi pribadi pasti akan berkutat salah satunya dalah mencari SKCK. Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Dulu mencari SKCK harus pergi ke kantor polisi terdekat atau polres paling umumnya. Kesana membawa persyaratan dan mengurus dengan antrian yang cukup lumayan apalagi saat banyak daftaran lowongan. 

Saat ini zaman semakin modern serba online, jadi SKCK pun bisa diurus dengan online. Sebelumnya mengurus SKCK bisa melalui website ini https://skck.polri.go.id/. Di sini tinggal isi data dan upload persyaratan dan setelahnya datang ke POLRES sesuai dengan ktp. 

Tapi sekarang POLRI telah membuat undang-undang terbaru dan pembuatan SKCK Online tidak melalui web https://skck.polri.go.id/ ini lagi tapi telah di atur melalui aplikasi. Teman-teman semua bisa langsung menuju ke Apps Store atau Google Play di handphone android masing-masing. Begini kata-kata di web milik POLRI tersebut:

Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB,Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan, Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore.

masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.


Jadi langsung saja menuju googleplaystore atau appstore anda dan search SUPERAPPS PRESISI POLRI. 


**Oiya teman-teman sebelum pengurusan SKCK teman-teman harus mempunyai sidik jari, bagaimana caranya, mungkin bisa online tapi yang jelas dan valid teman-teman bisa datangi ke kantor polisi atau polres. Karena sidik jari adalah salah satu syarat isian untuk mengurus SKCK tadi. 

Syarat Membuat SKCK Sukoharjo

Agar dapat melakukan pengurusan SKCK Sukoharjo, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan di bawah ini.

  • E-KTP asli dan 1 lembar fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga, 1 lembar
  • Fotokopi akta kelahiran, 1 lembar
  • Pas foto latar belakang merah ukuran 4×6, 4 lembar.

Syarat Perpanjang Sukoharjo

Masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) hanya 6 bulan terhitung sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis dan pemilik membutuhkan SKCK tersebut, maka harus dilakukan perpanjangan.

Di bawah ini syarat perpanjang SKCK Sukoharjo.

  • SKCK lama (masa berlaku habis, tidak lebih dari 1 tahun)
  • Fotokopi kartu keluarga, 1 lembar
  • Fotokopi E-KTP, 1 lembar
  • Fotokopi akta keluarga / ijazah terakhir, 1 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah. 3 lembar.

Cara Membuat SKCK Sukoharjo Offline

Selain dapat dilakukan secara online, pembuatan SKCK Sukoharjo dapat dilakukan secara langsung di Kantor Polres dan Kantor Polsek Sukoharjo.

Berikut cara membuat SKCK Sukoharjo secara offline.

  1. Masukkan dokumen persyaratan ke dalam map
  2. Silahkan menuju Polres / Polsek dengan membawa berkas persyaratan
  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas layanan SKCK Sukoharjo
  4. Lakukan pengisian formulir pendaftaran SKCK
  5. Selanjutnya, lakukan pengambilan rumus sidik jari, dan tanda tangan
  6. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan pencetakan
  7. Lakukan pembayaran SKCK Sukoharjo sebesar Rp. 30.000
  8. Ambil SKCK yang telah dicetak dan disahkan.

Biaya Pengurusan SKCK Sukoharjo

Pengurusan SKCK Sukoharjo, baik pembuatan baru atau perpanjangan memiliki tarif yang sama. Hal tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Thn. 2020 mengenai biaya PNBP yang berlaku pada Polri.

Berikut daftar tarif pengurusan SKCK Sukoharjo.

KeteranganTarif
Penerbitan Baru SKCK SukoharjoRp. 30.000
Perpanjang SKCK SkoharjoRp. 30.000
Contoh detail di atas adalah detail syarat dan harga SKCK di kabupaten Sukoharjo, Untuk di daerah lain kurang lebih sama karena aturan resmi dari POLRI. 

Jadi bagi teman-teman yang akan mengurus SKCK segera aja persiapkan syaratnya dan langsung daftarkan saja bisa online atau offline. 


pustaka:
skck.polri.go.id
pemerintahkota.com

Comments

Popular posts from this blog

Paksa Aku Introspeksi

Mereka bilang iya benar. Benar mereka bilang seperti itu. Hampir semua pernah bilang itu. Aku terlalu sensitif, mudah tersinggung, mudah marah, temperamental, baper, dan masih banyak lagi. Oh ALLAH, tamparan apa lagi sebetulnya ini. sebetulnya ini luar biasa. Dengan sadar aku kembali disadarkan akan kekuranganku. Aku pernah berdoa agar aku tidak pernah merugikan orang lain. Mungkin secara langsung iya benar. Akan tetapi sifatku yang itu jelas nyatanya menggangu mengusik batin mereka dan paling tidak persepsi mereka semua luar dalam tentang diriku. Aku tak tau mengapa bisa seperti ini. Selalu alasan yang tak masuk akal yang lagi dan lagi masih kugenggam. Tapi ini memang nyata. Ini memang harus disadari. Bahwa itu aku. Itu aku dimata mereka. Harusnya ku sadar. Aku sudah sadar. Aku tahu. Aku bahkan telah bersaha memperbaikinya. Dalam benak aku berharap dukungan dan bantuan untuk lebih mengerti aku. Apakah itu namanya memanjakan sifat buruk? Aku tak tahu. Oke memang aku pertama yang h

Hilangkan Stress - Zikir Penenang Hati & Mengalirkan Air Mata

MasyaALLAH tabarokaLLAH alhamduliLLAH