Just share yaaa
SKCK, apa itu? Kalau teman-teman semua adalah pencari kerja, pencari beasiswa, atau sedang mengurus administrasi pribadi pasti akan berkutat salah satunya dalah mencari SKCK. Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dulu mencari SKCK harus pergi ke kantor polisi terdekat atau polres paling umumnya. Kesana membawa persyaratan dan mengurus dengan antrian yang cukup lumayan apalagi saat banyak daftaran lowongan.
Saat ini zaman semakin modern serba online, jadi SKCK pun bisa diurus dengan online. Sebelumnya mengurus SKCK bisa melalui website ini https://skck.polri.go.id/. Di sini tinggal isi data dan upload persyaratan dan setelahnya datang ke POLRES sesuai dengan ktp.
Tapi sekarang POLRI telah membuat undang-undang terbaru dan pembuatan SKCK Online tidak melalui web https://skck.polri.go.id/ ini lagi tapi telah di atur melalui aplikasi. Teman-teman semua bisa langsung menuju ke Apps Store atau Google Play di handphone android masing-masing. Begini kata-kata di web milik POLRI tersebut:
Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB,Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan, Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore.
masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
Syarat Membuat SKCK Sukoharjo
Agar dapat melakukan pengurusan SKCK Sukoharjo, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan di bawah ini.
- E-KTP asli dan 1 lembar fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga, 1 lembar
- Fotokopi akta kelahiran, 1 lembar
- Pas foto latar belakang merah ukuran 4×6, 4 lembar.
Syarat Perpanjang Sukoharjo
Masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) hanya 6 bulan terhitung sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis dan pemilik membutuhkan SKCK tersebut, maka harus dilakukan perpanjangan.
Di bawah ini syarat perpanjang SKCK Sukoharjo.
- SKCK lama (masa berlaku habis, tidak lebih dari 1 tahun)
- Fotokopi kartu keluarga, 1 lembar
- Fotokopi E-KTP, 1 lembar
- Fotokopi akta keluarga / ijazah terakhir, 1 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah. 3 lembar.
Cara Membuat SKCK Sukoharjo Offline
Selain dapat dilakukan secara online, pembuatan SKCK Sukoharjo dapat dilakukan secara langsung di Kantor Polres dan Kantor Polsek Sukoharjo.
Berikut cara membuat SKCK Sukoharjo secara offline.
- Masukkan dokumen persyaratan ke dalam map
- Silahkan menuju Polres / Polsek dengan membawa berkas persyaratan
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas layanan SKCK Sukoharjo
- Lakukan pengisian formulir pendaftaran SKCK
- Selanjutnya, lakukan pengambilan rumus sidik jari, dan tanda tangan
- Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan pencetakan
- Lakukan pembayaran SKCK Sukoharjo sebesar Rp. 30.000
- Ambil SKCK yang telah dicetak dan disahkan.
Biaya Pengurusan SKCK Sukoharjo
Pengurusan SKCK Sukoharjo, baik pembuatan baru atau perpanjangan memiliki tarif yang sama. Hal tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Thn. 2020 mengenai biaya PNBP yang berlaku pada Polri.
Berikut daftar tarif pengurusan SKCK Sukoharjo.
Comments
Post a Comment